| 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, yaitu: | |
| 1 | Jaga netralitas personil dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan. |
| 2 | Wujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional. |
| 3 | Hadirkan penegakan hukum yang humanis berlandaskan Hati Nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat |
| 4 | Percepat penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-Undang Kejaksaan |
| 5 | Bentuk kesatuan pola analis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara |
| 6 | Kaji dan susun langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi institusi. |
| 7 | Memperkuat pengelolaan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan negara. |